Parlemen

Menteri PANRB Terbitkan Permen Konflik Kepentingan

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012.

Peraturan tersebut menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

“Peraturan ini mewajibkan setiap aparatur pemerintah atau aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tugas dan pembuatan keputusan,” kata Rini, Rabu (11/12/2024).

Rini menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan yang bebas dari konflik kepentingan. Prosesnya akan dimonitor oleh pimpinan instansi pemerintah bekerja sama dengan Kementerian PANRB.

“Yang tentunya akan dimonitor oleh para pimpinan instansi pemerintah, dan bekerja sama dengan Kementerian PANRB,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Permen PANRB tersebut akan menjadi bagian penilaian Zona Integritas (ZI).

“Tentunya penilaiannya untuk menentukan instansi mana atau unit-unit kerja mana yang akan mendapatkan penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ucapnya.

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana seorang pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi menguntungkan dirinya sendiri atau pihak lain, sehingga dapat memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang diambil.

Pengelolaan konflik kepentingan, di sisi lain, merujuk pada upaya untuk mengatur proses pengambilan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan dalam kondisi adanya konflik kepentingan oleh pejabat terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button